بسم
الله الرحمن الرحيم
Keputihan Menurut Perspektif Medis dan Fiqih
Oleh:
ER dan MJMS
Ma’had ‘Aly HIDAYATURRAHMAN
Pilang-Masaran-Sragen-Jawa Tengah
PENDAHULUAN
Keputihan sudah tidak asing lagi bagi kita.
Namun kebanyakan wanita tidak mengetahui apa itu keputihan, baik secara medis
maupun fikih. Dan banyak dikalangan kita yang belum bisa membedakan antara
keputihan, mani, madzi, dan wadi. Padahal hal itu bisa berakibat fatal, karena
hal-hal tersebut berbeda hukumnya ada yang najis dan ada pula yang tidak najis.
Untuk hukum mani, madzi dan wadzi sudah kita
dapati di dalam nash-nash yang shorih. Sedangkan untuk keputihan masih ada
perselisihan para ulama’, karena tidak ada nash shorih yang menjelaskan hal
tersebut. sehingga dibutuhkan kajian lebih medalam.
Maka dari itu pada kali ini kami mencoba untuk
mengkaji tentang keputihan dipandang dari segi medis dan fiqih, juga kami
sisipkan perbedaan antara keputihan dan beberapa cairan yang keluar dari
kemaluan wanita.
PEMBAHASAN
I.
Keputihan secara medis
A.
Pengertian
keputihan secara medis
Keputihan atau dalam istilah
medisnya disebut Fluor Albus (Flour=cairan kental, Albus=putih), secara umum
adalah keluarnya cairan kental dari vagina yang bisa saja terasa gatal, rasa
panas, atau perih, kadang berbau atau malah tidak terasa apa-apa. Kondisi ini
terjadi karena terganggunya keseimbangan keadaan normal dalam vagina dengan
berbagai sebab.[1]
Dalam
istilah medis, keputihan bukanlah suatu jenis penyakit, namun sejatinya
keputihan adalah suatu gejala terjadinya peradangan pada organ genital wanita.
B.
Macam-macam keputihan secara medis
Keputihan terbagi menjadi dua jenis yaitu yang bersifat fisiologis
dan Patologis.
1.
Keputihan Fisiologis (Normal)
Jenis keputihan
ini biasanya sering terjadi sesudah dan sebelum menstruasi, itu adalah hal
normal, dan biasanya tidak menyebabkan rasa gatal serta tidak berbau. Keputihan
fisiologis pada wanita hamil tidak berpengaruh terhadap janin secara langsung,
karena adanya selaput ketuban yang dapat melindungi janin.[2]
Keputihan
yang bukan merupakan penyakit (fisiologis) dapat saja terjadi pada setiap
wanita. Terkadang juga kita yang remaja
mengalami keputihan sesaat sebelum masa pubertas, biasanya gejala ini akan
hilang dengan sendirinya.
Keputihan
fisiologis atau juga banyak disebut keputihan normal memiliki ciri-ciri:
- Cairan keputihannya encer
- Cairan yang keluar berwarna krem atau bening
- Cairan yang keluar tidak berbau
- Tidak menyebabkan gatal
- Jumlah cairan yang keluar terbilang sedikit.[3]
2.
Keputihan Patologis (Tidak Normal)
Keputihan
jenis patologis disebut juga sebagai keputihan tidak normal. Jenis keputihan
ini sudah termasuk ke dalam jenis penyakit. Keputihan patologis dapat
menyebabkan berbagai efek dan hal ini akan sangat mengganggu bagi kesehatan
wanita pada umumnya dan khususnya kesehatan daerah kewanitaan.
Beberapa
penyebab keputihan yang tidak normal disebabkan oleh infeksi biasanya disertai
dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar. Yang
sering menimbulkan keputihan ini antara lain bakteri, virus, jamur atau juga
parasit. Jika tidak segera ditangani infeksi ini dapat menjalar dan menimbulkan
peradangan ke saluran kencing, sehingga menimbulkan rasa pedih saat si
penderita buang air kecil.
Keputihan
patologis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Cairannya bersifat kental
- Cairan yang keluar memiliki warna putih seperti susu, atau berwarna kuning
- Keputihan patologis menyebabkan rasa gatal
- Cairan yang keluar memiliki bau yang tidak sedap
- Biasanya menyisakan bercak-bercak yang telihat pada celana dalam wanita
- Jumlah cairan yang keluar sangat banyak.[4]
C.
Penyebab Keputihan Secara Medis
1. Faktor
kebersihan yang kurang baik.
Kebersihan di
daerah vagina haruslah terjaga dengan baik. Jika, daerah vagina tidak dijaga
kebersihannya akan menimbulkan berbagai macam penyakit salah satunya keputihan.
Hal ini menyebabkan kelembaban vagina mengalami peningkatan dan hal ini membuat
penyebab infeksi berupa bakteri patogen akan sangat mudah untuk menyebarnya.
2. Stress.
Semua organ
tubuh kinerjanya di pengaruhi dan dikontrol oleh otak, maka ketika saraf otak
mengalami kondisi stress hal ini dapat menyebabkan terjadinya perubahan dan
keseimbangan hormon -hormon dalam tubuh dan hal ini dapat menimbulkan
terjadinya keputihan.
3. Penggunaan
obat-obatan.
Penggunaan obat
antibitik dalam jangka lama bisa menyebabkan sistem imunitas pada tubuh wanita,
dan obat antibiotik biasanya dapat menimbulkan keputihan. Sedangkan gangguan
keseimbangan hormonal dapat juga disebabkan oleh penggunaan KB.
4. Keputihan
yang disebabkan oleh jamur, parasit, bakteri dan virus
Jamur Monilia
atau Candidas. Berbau tidak sedap dan menimbulkan rasa gatal pada sekitar daerah
vagina. Hal ini dapat menyebabkan vagina mengalami radang dan kemerahan.
Biasanya hal ini juga dipicu oleh adanya penyakit kencing manis, penggunaan pil
KB, serta tubuh yang memiliki daya tahan rendah.[5]
II.
Keputihan Secara Fiqih
A.
Perbedaan
Antara Keputihan Dengan Mani, Madzi dan
Wadi
1. Keputihan
Keputihan adalah
cairan putih yang keluar dari rahim, tanpa ada mukadimah syahwat sedikitpun,
bahkan terkadang wanita tidak merasakan
keluarnya cairan tersebut.[6]
Sedangkan hukum
keputihan akan dibahas secara rinci di pembahasan berikutnya, insyaAllah.
2. Mani
Mani adalah
cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, dengan diiringi
dengan rasa nikmat dan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (jima’)
ataupun dalam keadaan tidak sadar (ihtilam).[7]
Keluarnya mani
menyebabkan seseorang harus mandi besar/mandi junub[8]. Hukum air mani
adalah suci dan tidak najis (berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila
pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian
tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun, apabila air mani
telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. [9]
Hal ini
berdasarkan perkataan Aisyah, Beliau berkata, “Saya pernah mengerik mani yang
sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.”(HR.
Muslim)
Mani seorang
wanita berbeda dengan mani laki-laki. Mani wanita berwarna kuning dan encer,
sedangkan mani laki-laki berwarna putih dan kental.[10] Sebagaimana
Sabda Rasulullah SAW,
أَنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ،
وَأَنَّ مَاءَ المَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan
mani wanita agak encer berwarna kuning.” (HR. Muslim)
3. Wadi
Wadi adalah
cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau
mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan[11].
Keluarnya air
wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan
wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat.
Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. [12]
4. Madzi
Madzi adalah
air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini
disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan
jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu
(Muqodimah Jima’). Air madzi keluar dengan tidak memancar.
Keluarnya air
ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air
mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar
tanpa disadari (tidak terasa).[13]
Air madzi dapat
terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi
pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air
madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke
bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.[14]
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “Cukup
bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian
yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan
sanad hasan)
Keluarnya air
madzi membatalkan wudhu. Apabila air
madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan
berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Cucilah
kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari dan Muslim)[15]
B.
Hukum Keputihan
Keputihan dalam
bahasa Arab disebut sebagai ruthubah. Ada bebarapa penjelasan ulama tentang
hukum ruthubah ini.
Syaikh Muhammad
Al Utsaimin misalnya, menjelaskan dalam “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah” bahwa
banyak ulama yang menggolongkannya sebagai najis secara mutlak. Alasannya, setiap
yang keluar dari dua jalan (kelamin dan dubur) adalah najis, kecuali sperma.
Seperti diketahui, sperma tidak termasuk najis. Dengan sendirinya, keputihan ini termasuk
najis. Ini pendapat pertama.[16]
Akan tetapi, Syaikh Muhammad Al Utsaimin berpendapat bahwa semua cairan
yang keluar dari rahim, maka ia suci, tetapi membatalkan wudhu. Karena sesuatu
yang membatalkan wudhu tidak disyaratkan najis, seperti angin yang keluar dari
dubur dan ia tidak berupa dzat yang nyata, tetapi ia membatalkan wudhu. Atas
dasar ini, jika ia keluar dari perempuan yang dalam keadaan
wudhu, maka hal itu membatalkan wudhu dan dia wajib memperbaharui wudhu.[17]
Adapun bagi wanita
yang selalu keluar cairan keputihan ini, bahkan ketika shalat sekalipun, maka
hukumnya tidak merusak wudhu dan shalatnya tetap sah. Artinya, jika wanita
tersebut sudah berwudhu dan shalat, lalu keluar cairan keputihan dalam keadaan
shalat, maka shalatnya tetap sah, baik sholat wajib atau sholat sunnah. Alasan
beliau adalah menyamakan kedudukannya dengan orang yang menderita penyakit
beser (selalu keluar cairan kencing dari kelaminnya tanpa ia sadari). Kondisi
seperti ini tidak membatalkan sholat.[18]
Adapun jika keluarnya terputus-putus, dan kebiasaan keluar pada
waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalat sampai waktu dimana cairan itu
berhenti, selama tidak dikhawatirkan habisnya waktu shalat, maka dia berwudhu
dan membalut kemaluan kemudian shalat.[19]
Sedangkan tentang keyakinan sebagian wanita yang menyatakan bahwa
keputihan itu suci dan tidak membatalkan wudhu, maka pendapat itu merujuk pada
pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa keputihan itu tidak membatalkan wudhu,
baik keluarnya banyak atau sedikit, baik keluar secara terus menerus atau
terputus-putus.[20]
Syaikh
Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqih Sunnah” menyebutkan bahwa keputihan
dalam bahasa fiqih termasuk kategori Wadi, yaitu cairan kental berwarna putih,
biasanya keluar setelah kencing. Para ulama sepakat bahwa keputihan adalah
najis. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu'anha: "Sesungguhnya
keputihan itu (al Wadii) yang keluar setelah kencing, maka cucilah kemaluannya,
berwudhu dan tidak perlu mandi." (HR. Ibnu Al Mundzir)[21]
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhuma: "Mani, Wadi dan Madzi. Jika (keluar)
Mani, maka mandilah. Adapun bila (keluar) Madzi atau Wadi, maka cukup dengan
berwudhu." (HR. Al Atsram dan Imam baihaqi)[22]
Dari
hadits di atas menjelaskan bahwa seseorang yang mengeluarkan mani saat hendak
melaksanakan shalat harus mandi janabah. Adapun seseorang yang keluar Madzi
atau Wadi, maka cukup dengan berwudhu dan tidak perlu mandi janabah.
Menurut
Imam Syafi'i, semua yang keluar dari dua jalan ( qubul dan dubur) maka hukumnya
najis, kecuali mani. jadi bila sesuatu itu keluar dari dalam vagina, maka ia
najis. Seperti, darah haidh, nifas, istihadhah, air kencing dan keputihan.[23]
Menurut
madzhab Hanafiyah dan Hanabilah bahwa keputihan suci secara mutlak, keluarnya
keputihan tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan sholat.[24]
Pendapat yang
lebih kuat dikemukakan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawy dalam kitab Jami’ Ahkam An Nisa’. Beliau
berpendapat, cairan keputihan tersebut tidak termasuk najis[25].
Alasannya,
1.
Tidak ditemukannya
dalil qoth’i dan shorih yang menerangkan najisnya cairan tersebut.
2.
Keterangan bahwa
setiap yang keluar dari dua jalan (dubur dan kelamin) adalah najis hanyalah
kesimpulan para ulama. Tak ada keterangan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang tegas
menyebutkan bahwa setiap yang keluar dari dua jalan itu najis.
3.
Cairan jenis
tersebut keluar dari saluran rahim dan bukan keluar dari saluran kencing yang
sifatnya najis.
4.
Menganalogikan
keputihan dengan darah istihadhah. Darah istihadhah hukumnya tidak membatalkan
shalat. Jika darah istihadhah saja yang juga merupakan penyakit tidak
membatalkan shalat, demikian pula halnya dengan cairan keputihan.[26]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendapat
terakhir inilah yang insyaAllah paling kuat. Karena tidak adanya dalil shorih yang menyebutkan keputihan itu najis
dan membatalkan wudhu, padahal pada masa Rosulullah keputihan sudah pasti ada. Adapun
jika ingin mengulang wudhu setelah keluar cairan tersebut, atau membersihkannya
sebelum wudhu dengan maksud berhati-hati ( ihtiyath ) maka hal itu tidak mengapa
dilakukan. Wal‘ilmu ‘Indallah.
REFERENSI:
1.
Tamamul
Minnah, Abu Abdurrahman ‘Adil bin Yusuf Al-‘azzazi, Darul Aqidah, juz 1,
Cetakan II, 1430 M/2009 M
2.
Al
Wajiz Fii Al Fiqhi Al Islami, Dr. Wahbah Az Zuhaili, Maktabah Al Asad, juz 1,
Cetakan I, 1426 H/2005 M
3.
At
Tamhid Lima Fii Al Muwatho’ minal Ma’ani Wal Asanid, Abu Umar Yusuf bin
Abdullah Al Qurthubi, Muassasah Al Qurthubah
4.
Fatwa-Fatwa
tentang Wanita, Lajnah Daimah Lil Ifta’, Darul Haq, juz 1, Cetakan V,
1428H/2007 M
5.
Fiqih
Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Darul Fikri, juz 1, Cetakan IV, 1403H/1983 M
6.
Al
Fiqhu Al Islami Wa Adilatuhu, Dr. Wahbah Az Zuhaili, Darul fikri, juz 1,
Cetakan X, 1428 H/2007 M
7.
Al
Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Wazarah Al Auqof Wa Syu’unil Islamiyah,
Darus Shofwah, juz 32, Cetakan I, 1427 H/2006 M
8.
Jami’
Ahkam An Nisa’, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi, Darul Ibnu ‘Affan, juz I, Cetakan I,
1429 H/2008 M
[1].
http://artikelduniawanita.com/pengertian-keputihan.html
[2].http://artikelduniawanita.com/pengertian-keputihan.html
[3].
http://loliwomen.blogspot.com/2013/08/tanda-keputihan-yang-normaldantidaknormal.html
[4].
http://loliwomen.blogspot.com/2013/08/tanda-keputihan-yang-normaldantidaknormal.html
[5].Ibid
[7] Tamamul Minnah
juz1, Abu Abdurrahman Al-‘azzazi, hal 36
[8]
Al Wajiz Fii Al
Fiqhi Al Islami, Dr. Wahbah Az Zuhaili, hal: 87
[9] Ibid
[10] At Tamhid Lima
Fii Al Muwatho’ minal Ma’ani Wal Asanid, Abu Umar Yusuf bin Abdullah Al
Qurthubi
[11]
Al Wajiz Fii Al
Fiqhi Al Islami, Dr. Wahbah Az Zuhaili, hal: 87
[12] Tamamul Minnah
juz1, Abu Abdurrahman Al-‘azzazi, hal 37
[13] Ibid
[14] Ibid
[15] Ibid, hal: 35
[16] Fatwa-Fatwa
tentang Wanita, Lajnah Daimah Lil Ifta’, hal: 106
[17] Ibid
[18] Ibid
[19] Ibid
[20] Fatwa-Fatwa
tentang Wanita, Lajnah Daimah Lil Ifta’, hal: 107
[21] Fiqih Sunnah,
Syaikh Sayyid Sabiq, hal: 24
[22] Ibid
[23]Al Fiqhu Al
Islami Wa Adilatuhu, Dr. Wahbah Az Zuhaili, juz: 1, hal: 439
[24]Al Mausu’ah Al
Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf dan Syu’unil Islamiyah, hal: 85
[25] Jami’ Ahkam An
Nisa’, Syaikh Musthafa Al ‘Adawi, hal: 52
[26] Ibid, hal: 53








0 komentar:
Posting Komentar