"Ahlan Wa Sahlan" Irkam Ma'ana fie Safiinatin Najaah .
RSS

Minggu, 23 November 2014

Menggapai Sakinah dengan Menikah




وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21) 
Penjelasan Makna Ayat 
Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah
“Dia menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka.
 “Agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai buah dari pernikahan tersebut.
 Dengan adanya istri, seseorang dapat bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri.
Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah serta berpindah dari satu ayat kepada yang lainnya.”
Al-’Allamah Asy-Syinqithi berkata: “Allah menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Ia memberi anugerah kepada anak cucu Adam berupa anugerah yang paling agung. Di mana Allah menjadikan mereka dari jenis dan bentuk mereka berpasang-pasangan. Kalau sekiranya Allah menjadikan pasangan dari jenis lain, tentu tidak akan terjadi kasih sayang, perasaan cinta dan rahmat.”
Mawaddah dalam Rumah Tangga 
Ayat ini menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa di antara hikmah adanya pernikahan antara seorang pria dengan wanita adalah agar dapat mewujudkan perasaan saling mencintai dan saling mengasihi di antara mereka. Hal ini baru dapat terwujud ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang pencinta/penyayang terhadap suaminya, serta mewujudkan harapan suaminya dengan mendapatkan karunia dari Allah berupa keturunan dari anak-anak yang shalih dan shalihah. Allah berfirman:
Dan firman-Nya:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14) 
Oleh karena itu, Rasulullah memberikan anjuran kepada umatnya untuk menikahi seorang wanita yang dapat mewujudkan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangganya. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau berkata: “Adalah Rasulullah memerintahkan untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (mencegah diri untuk menikah). Beliau bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad) 
Diantara Kaidah Dan Pelajaran Yang Yang Dapat Dipetik
Apa yang disebutkan di dalam ayat yang mulia tersebut berupa anjuran mencari pasangan hidup dan menghasilkan keturunan, tidak terlepas dari sebuah kaidah umum yang terdapat dalam agama ini yang mengatakan: 
“Syariat tidak memerintahkan kecuali kepada sesuatu yang kemaslahatannya murni atau lebih mendominasi, dan tidak melarang kecuali dari sesuatu yang kerusakannya murni atau lebih mendominasi.” 
Kaidah ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90) 

Demikian pula dengan pernikahan, di mana seorang muslim dan muslimah mendapatkan banyak kemaslahatan darinya, berupa pemeliharaan terhadap kehormatan, mencegah dari perbuatan zina, memelihara pandangan, melanjutkan generasi, dan berbagai faedah lainnya yang tidak tersamarkan bagi mereka yang telah melakukannya. Wallahu a’lam.
Referensi:
Ø  Taisir Al-Karim Ar-Rahman 
Ø  Adhwa`ul Bayan




Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Selasa, 18 November 2014

Syaikh Zahir Mahmood: Surat kepada Para Orang Tua



Lucu memang, ketika para orang tua menginginkan kebaikan ada pada diri anak-anak mereka. Namun, hal itu bisa saja sekedar impian, ketika di sisi lain anak-anak mereka mempunyai tontonan-tontonan dan idola-idola favorit yang justru jauh dari sifat baik. Di sini, Syaikh Zahir Mahmood asal Inggris secara tidak langsung menyindir dengan sindiran yang unik dan tak disangka. Ternyata, di balik tontonan anak-anak, ada satu pesan tersembunyi. Silahkan baca surat ini!
Kepada Orang Tua yang Terhormat,
Anda mengharapkan anak-anak mendengar nasehat baik dari para orang tua mereka. Namun, tontonan dan kegemaran anak-anak itu….
* Tarzan yang hidup setengah telanjang,
* Cinderela yang pulang pada tengah malam,
* Pinokio yang selalu berbohong,
* Aladin si raja pencuri,
* Batman yang mengebut hingga 200 km/jam,
* Romeo dan Juliet yang bunuh diri karena cinta, …
* Harry Potter yang menggunakan ilmu sihir,
* Mickey dan Minnie yang berhubungan lebih dari sekedar teman,
* Sleeping Beauty (Putri Tidur) yang pemalas,
* Dumbo Gajah yang pemabuk dan suka berhalusinasi,
* Scooby Doo yang memberikan mimpi buruk,
* Dan Putri Salju yang tinggal dengan 7 lelaki.
Kita tidak seharusnya terkejut ketika mereka berkelakuan buruk, sedangkan mereka mendapatkan hal-hal seperti itu dari buku-buku cerita dan kartun favorit mereka!
Seharusnya para orang tua mengarahkan mereka kepada kisah-kisah seperti ini,
* Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu yang memberikan loyalitas dan layanan terbaik bagi tuannya,
* Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anhu yang cinta keadilan dan toleransi,
* Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu pemilik rasa malu dan kerendahan hati,
* Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dengan keberaniannya,
* Khalid ibn Walid Radhiyallahu ‘anhu yang bertekad memerangi kejahatan,
* Fathimah binti Muhammad Radhiyallahu ‘anha yang cinta dan hormat kepada ayahnya,
* Shalahuddin Al-Ayubi Rahimahullah sang penakluk tanah yang dijanjikan,
dan masih banyak lagi …
Selain itu semua, juga harus mengajari mereka tentang Allah ‘azza wa jalla, Al-Qur’an dan As-Sunnah! “

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sabtu, 08 November 2014

Fiqih Muamalah _4



MUKHTASHAR AHKAMU HADIAH
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqh Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’asirah
Dosen Pengampu: Fajrun Mustaqim


AL-MA'HAD AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2014
A.  Pengertian
Yaitu Jawaiz jama’ dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud adalah hadiah yang diberikan pedagang kepada konsumen.
Hukumnya boleh karena hukum asal muamalah adalah boleh.
B.  Pembagian Hadiah
1)    Hadiah yang Diberikan Melalui Perlombaan dan Kuis
Hadiah yang diberikan melalui kuis dibagi menjadi 3:
a)        Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar registrasi untuk ikut masuk dalam kuis atau perlombaannya
-       Hukumnya Haram karena termasuk perjudian. Alasannya karena orang yang mengikuti berpotensi untung atau rugi.

b)        Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang terlebih dahulu
-       Hukumnya :
Ø  Jika berhadiah berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari hadiah maka hukumnya haram karena termasuk judi. Alasannya: karena konsumen  dalam hal ini  telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari harga yang telah dinaikkan.
Ø  Jika hadiah tidak mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik minat  pembeli, hukumnya:
·      Kalau belinya karena kebutuhan maka boleh, kalau bukan karena kebutuhan maka tidak boleh. Alasannya:  Jika pembeli memang membutuhkan barang tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
·      Haram mutlak. Alasannya:
a.       Meski harga barang tidak naik dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram. Sebab naik tidaknya harga barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
b.      Tujuan membeli barang karena urusan hati yang tidak mudah untuk di identifikasi.
c.       Kuis-kuis semacan ini akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak dibutuhkan.
d.      Bisa jadi yang melakukan perjudian adalah penjual itu sendiri, hadiah sudah didapatkan oleh orang tapi barang belum banyak terjual.

Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang menyebabkan muamalah ini haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada pendapat yang pertama. Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif membeli adalah kebutuhan.

c)        Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan pembodohan publik
-       Hukum menjawab pertanyaan syar’i, ada 2 pendapat ulama:
·           Hanafiyah yang dipilih oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya: sebagaimana din bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan ilmu dan bayan.
·           Jumhur, hukumnya haram. Alasannya: Nabi membolehkan taruhan dalam 3 hal: ketangkasan memanah dan berkuda.
Pendapat yang palingrajih adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.

2)    Hadiah Langsung Dari Barang
Terbagi menjadi 5 pola:
a)      Hadiah berasal dari penjual dan tidak disertai syarat dan ketentuan apapun
Contoh: servis mobil sekali gratis cucu mobil sekali.
Hukumnya: boleh.
Alasannya: karena hukum asalnya halal dan tidak ada aspek haram.
b)      Hadiah sudah jelas didapat oleh konsumen
Hukumnya: boleh.
c)      Hadiah tidak diketahui karena berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci:
·         Jika hadiah berpengaruh dengan harga produk maka hukumnya haram
·         Jika tidak berpengaruh dengan harga barang maka hukumnya boleh

d)     Hadiah ada di sebagian produk dan sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika beruntung”.
Hukumnya: boleh, jika memenuhi 2 syarat, yaitu:
·         Hadiah tidak menaikkan harga produk
·         Membeli karena kebutuhan semata

e)      Hadiah berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan dalam produk. Para Ulama Muta’akhirin berbeda pendapat:
a.       Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Maddu Ajwatin Wa Dirhamin” yaitu transaksi ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi disertai barang lain jenis pada salah satunya. Ini diharamkan karena berpotensi menimbulkan riba fadhl.
b.      Dirinci:
·         Jika uangnya kecil maka boleh
Alasannya: ulama mengatakan dalam masalah Maddu Ajwatin Wa Dirhamin jika barang lain jenisnya sedikit, maka tidak mengapa.
·         Jika banyak maka tidak boleh
Alasannya: karena adanya maksud yaitu uang jadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi dirham dengan dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang.
Tarjihnya adalah pendapat yang kedua.
3)    Kupon Undian Berhadiah
Hukumnya ikhtilaf:
1.      Boleh
Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Lajnah Syar’iyah di Bait At Tamwil, Kuwait, dengan syarat:
a.       Harga produk tidak naik
b.      Membeli karena kebutuhan
Alasannya: asal hukum mu’amalah adalah boleh dan ketiadaan unsur judi.
2.      Haram
Ini pendapat Syaikh Abdullah bin Baaz dan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah, Ifta’, Dakwah Wal Irsyad Saudi.
Alasannya:
a.       Terdapat unsur judi dalam mu’amalah
b.      Ada unsure merugikan orang lain
c.       Mengajari orang berprilaku komsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih: pendapat yang benar adalah yang mengatakan boleh jika terpenuhi 2 syarat.

Diterjemahkan dari makalah DR. Khalid bin ‘Aly Al-Musyaiqih, “Mu’amalah Al-Maliah Al-Muashirah”, Daurah ‘Ilmiyah Di Masjid Ar-Rajihi, Madinah, Buraidah, th. 1424 H / 2002 M.



Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Tsurayyya