وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
(Ar-Rum: 21)
Penjelasan
Makna Ayat
Al-’Allamah
Abdurrahman As-Sa’di berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang
menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang
sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah
“Dia
menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka
serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk
kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka.
“Agar kalian cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai
buah dari pernikahan tersebut.
Dengan adanya istri, seseorang dapat
bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya
anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga
kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang
menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri.
Sesungguhnya
dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang
menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah serta berpindah dari
satu ayat kepada yang lainnya.”
Al-’Allamah
Asy-Syinqithi berkata: “Allah menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Ia
memberi anugerah kepada anak cucu Adam berupa anugerah yang paling agung. Di
mana Allah menjadikan mereka dari jenis dan bentuk mereka berpasang-pasangan.
Kalau sekiranya Allah menjadikan pasangan dari jenis lain, tentu tidak akan terjadi
kasih sayang, perasaan cinta dan rahmat.”
Mawaddah dalam
Rumah Tangga
Ayat ini
menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa di antara hikmah adanya pernikahan
antara seorang pria dengan wanita adalah agar dapat mewujudkan perasaan saling
mencintai dan saling mengasihi di antara mereka. Hal ini baru dapat terwujud
ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang pencinta/penyayang terhadap
suaminya, serta mewujudkan harapan suaminya dengan mendapatkan karunia dari
Allah berupa keturunan dari anak-anak yang shalih dan shalihah. Allah
berfirman:
Dan
firman-Nya:
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ
عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan
indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran:
14)
Oleh karena
itu, Rasulullah memberikan anjuran kepada umatnya untuk menikahi seorang wanita
yang dapat mewujudkan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangganya. Diriwayatkan
dari Anas bin Malik bahwa beliau berkata: “Adalah Rasulullah memerintahkan
untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (mencegah diri untuk menikah).
Beliau bersabda:
تَزَوَّجُوا
الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah
wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan
para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Diantara
Kaidah Dan Pelajaran Yang Yang Dapat Dipetik
Apa yang
disebutkan di dalam ayat yang mulia tersebut berupa anjuran mencari pasangan
hidup dan menghasilkan keturunan, tidak terlepas dari sebuah kaidah umum yang
terdapat dalam agama ini yang mengatakan:
“Syariat tidak
memerintahkan kecuali kepada sesuatu yang kemaslahatannya murni atau lebih
mendominasi, dan tidak melarang kecuali dari sesuatu yang kerusakannya murni
atau lebih mendominasi.”
Kaidah ini
dibangun di atas dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antara yang
menunjukkan hal ini adalah firman Allah:
إِنَّ
اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl:
90)
Demikian pula
dengan pernikahan, di mana seorang muslim dan muslimah mendapatkan banyak
kemaslahatan darinya, berupa pemeliharaan terhadap kehormatan, mencegah dari
perbuatan zina, memelihara pandangan, melanjutkan generasi, dan berbagai faedah
lainnya yang tidak tersamarkan bagi mereka yang telah melakukannya. Wallahu
a’lam.
Referensi:
Ø Taisir
Al-Karim Ar-Rahman
Ø Adhwa`ul
Bayan








