"Ahlan Wa Sahlan" Irkam Ma'ana fie Safiinatin Najaah .
RSS

Minggu, 23 November 2014

Menggapai Sakinah dengan Menikah




وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21) 
Penjelasan Makna Ayat 
Al-’Allamah Abdurrahman As-Sa’di berkata: “ ‘Di antara tanda-tanda kekuasaan’ yang menunjukkan rahmat dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya, hikmah-Nya yang sangat agung dan ilmu-Nya yang luas, adalah
“Dia menciptakan kalian dari jenis kalian dengan berpasang-pasangan,” yang mereka serasi dengan kalian dan kalianpun serasi dengan mereka. Sesuai dengan bentuk kalian dan kalian sesuai dengan bentuk tubuh mereka.
 “Agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang” sebagai buah dari pernikahan tersebut.
 Dengan adanya istri, seseorang dapat bersenang-senang dan merasakan kenikmatan, mendapatkan manfaat dengan adanya anak-anak, mendidik mereka, serta merasakan ketenangan bersamanya. Sehingga kebanyakannya, engkau tidak mendapati sebuah kasih sayang dan rahmat yang menyerupai apa yang dirasakan antara suami dan istri.
Sesungguhnya dalam hal itu terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi kaum yang berpikir. Yang menggunakan pikirannya dan mentadabburi ayat-ayat Allah serta berpindah dari satu ayat kepada yang lainnya.”
Al-’Allamah Asy-Syinqithi berkata: “Allah menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa Ia memberi anugerah kepada anak cucu Adam berupa anugerah yang paling agung. Di mana Allah menjadikan mereka dari jenis dan bentuk mereka berpasang-pasangan. Kalau sekiranya Allah menjadikan pasangan dari jenis lain, tentu tidak akan terjadi kasih sayang, perasaan cinta dan rahmat.”
Mawaddah dalam Rumah Tangga 
Ayat ini menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya bahwa di antara hikmah adanya pernikahan antara seorang pria dengan wanita adalah agar dapat mewujudkan perasaan saling mencintai dan saling mengasihi di antara mereka. Hal ini baru dapat terwujud ketika seorang pria menikahi seorang wanita yang pencinta/penyayang terhadap suaminya, serta mewujudkan harapan suaminya dengan mendapatkan karunia dari Allah berupa keturunan dari anak-anak yang shalih dan shalihah. Allah berfirman:
Dan firman-Nya:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14) 
Oleh karena itu, Rasulullah memberikan anjuran kepada umatnya untuk menikahi seorang wanita yang dapat mewujudkan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangganya. Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau berkata: “Adalah Rasulullah memerintahkan untuk menikah dan melarang keras dari tabattul (mencegah diri untuk menikah). Beliau bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Nikahilah wanita yang al-wadud dan al-walud, karena sesungguhnya aku berbangga di hadapan para nabi dengan jumlah umatku yang banyak pada hari kiamat.” (HR. Ahmad) 
Diantara Kaidah Dan Pelajaran Yang Yang Dapat Dipetik
Apa yang disebutkan di dalam ayat yang mulia tersebut berupa anjuran mencari pasangan hidup dan menghasilkan keturunan, tidak terlepas dari sebuah kaidah umum yang terdapat dalam agama ini yang mengatakan: 
“Syariat tidak memerintahkan kecuali kepada sesuatu yang kemaslahatannya murni atau lebih mendominasi, dan tidak melarang kecuali dari sesuatu yang kerusakannya murni atau lebih mendominasi.” 
Kaidah ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah firman Allah:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90) 

Demikian pula dengan pernikahan, di mana seorang muslim dan muslimah mendapatkan banyak kemaslahatan darinya, berupa pemeliharaan terhadap kehormatan, mencegah dari perbuatan zina, memelihara pandangan, melanjutkan generasi, dan berbagai faedah lainnya yang tidak tersamarkan bagi mereka yang telah melakukannya. Wallahu a’lam.
Referensi:
Ø  Taisir Al-Karim Ar-Rahman 
Ø  Adhwa`ul Bayan




Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Tsurayyya