MUKHTASHAR AHKAMU HADIAH
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Fiqh Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’asirah
Dosen Pengampu: Fajrun Mustaqim
AL-MA'HAD
AL-'ALY LID DIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN
2014
A. Pengertian
Yaitu Jawaiz jama’ dari jaizah berarti hadiah. Yang dimaksud
adalah hadiah yang diberikan pedagang kepada konsumen.
Hukumnya boleh karena hukum asal
muamalah adalah boleh.
B. Pembagian Hadiah
1) Hadiah yang Diberikan
Melalui Perlombaan dan Kuis
Hadiah yang
diberikan melalui kuis dibagi menjadi 3:
a)
Hadiah bisa didapatkan dengan cara membayar registrasi untuk ikut masuk
dalam kuis atau perlombaannya
- Hukumnya Haram karena termasuk perjudian. Alasannya karena
orang yang mengikuti berpotensi untung atau rugi.
b)
Hadiah bisa didapatkan dengan membeli barang terlebih dahulu
- Hukumnya :
Ø
Jika berhadiah berpengaruh dengan harga produk sebagai kompensasi dari
hadiah maka hukumnya haram karena termasuk judi. Alasannya:
karena konsumen dalam hal ini telah membayar untuk mengikuti kuis itu dari
harga yang telah dinaikkan.
Ø
Jika hadiah tidak mempengaruhi harga produk, hadiah hanya untuk menarik
minat pembeli, hukumnya:
·
Kalau belinya karena kebutuhan maka boleh,
kalau bukan karena kebutuhan maka tidak boleh.
Alasannya: Jika pembeli
memang membutuhkan barang tersebut dan memanfaatkannya maka boleh.
·
Haram mutlak. Alasannya:
a. Meski harga barang tidak
naik dan konsumen membutuhkan, hukumnya tetap haram.
Sebab naik tidaknya harga barang bukan hal yang mudah untuk diketahui.
b. Tujuan membeli barang
karena urusan hati yang tidak mudah untuk di identifikasi.
c. Kuis-kuis semacan ini
akan mendorong manusia untuk membeli yang tidak dibutuhkan.
d. Bisa jadi yang melakukan
perjudian adalah penjual itu sendiri, hadiah sudah didapatkan oleh orang tapi
barang belum banyak terjual.
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang pertama karena berbagai hal yang
menyebabkan muamalah ini haram sudah selesai dengan dua ketentuan seperti pada
pendapat yang pertama. Yaitu, barang yang dijual dengan harga normal dan motif
membeli adalah kebutuhan.
c)
Hadiah diberikan melalui perlombaan yang bersifat mendidik dan bukan
pembodohan publik
- Hukum menjawab pertanyaan
syar’i, ada 2 pendapat ulama:
·
Hanafiyah yang dipilih
oleh ibnu Taimiyah hukumnya boleh. Alasannya:
sebagaimana din bisa tegak dengan pedang dan tombak. Agama juga tegak dengan
ilmu dan bayan.
·
Jumhur, hukumnya haram. Alasannya:
Nabi membolehkan taruhan dalam 3 hal: ketangkasan memanah dan berkuda.
Pendapat yang palingrajih adalah pendapat yang pertama Hanafiyah.
2)
Hadiah
Langsung Dari Barang
Terbagi menjadi 5 pola:
a)
Hadiah berasal dari penjual dan
tidak disertai syarat dan ketentuan apapun
Contoh: servis mobil
sekali gratis cucu mobil sekali.
Hukumnya: boleh.
Alasannya: karena hukum
asalnya halal dan tidak ada aspek haram.
b)
Hadiah sudah jelas didapat oleh
konsumen
Hukumnya: boleh.
c)
Hadiah tidak diketahui karena
berada dalam kemasan
Hukumnya dirinci:
·
Jika hadiah berpengaruh dengan
harga produk maka hukumnya haram
·
Jika tidak berpengaruh dengan harga
barang maka hukumnya boleh
d)
Hadiah ada di sebagian produk dan
sebagian yang lain kosong
Biasanya berlogo “berhadiah jika
beruntung”.
Hukumnya: boleh, jika
memenuhi 2 syarat, yaitu:
·
Hadiah tidak menaikkan harga produk
·
Membeli karena kebutuhan semata
e)
Hadiah berbentuk uang
Dengan cara uang tersebut dimasukkan dalam produk. Para Ulama
Muta’akhirin berbeda pendapat:
a.
Haram
Alasannya: jual beli ini termasuk “Maddu Ajwatin Wa Dirhamin” yaitu transaksi
ribawi berupa barter barang ribawi dengan barang ribawi disertai barang lain
jenis pada salah satunya. Ini diharamkan karena berpotensi menimbulkan riba fadhl.
b.
Dirinci:
·
Jika uangnya kecil maka boleh
Alasannya: ulama
mengatakan dalam masalah Maddu Ajwatin Wa Dirhamin jika barang lain
jenisnya sedikit, maka tidak mengapa.
·
Jika banyak maka tidak boleh
Alasannya: karena adanya
maksud yaitu uang jadi sasaran pembelian. Sehingga mengubah transaksi dirham
dengan dirham dengan penambahan pada salah satunya berupa barang.
Tarjihnya
adalah pendapat yang kedua.
3) Kupon Undian Berhadiah
Hukumnya
ikhtilaf:
1.
Boleh
Ini adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Lajnah Syar’iyah
di Bait At Tamwil, Kuwait, dengan syarat:
a.
Harga produk tidak naik
b.
Membeli karena kebutuhan
Alasannya: asal hukum
mu’amalah adalah boleh dan ketiadaan unsur judi.
2.
Haram
Ini pendapat Syaikh
Abdullah bin Baaz dan Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah, Ifta’, Dakwah Wal
Irsyad Saudi.
Alasannya:
a.
Terdapat unsur judi dalam mu’amalah
b.
Ada unsure merugikan orang lain
c.
Mengajari orang berprilaku
komsumtif, membeli yang tidak dibutuhkan
Tarjih:
pendapat yang benar adalah yang mengatakan boleh jika terpenuhi 2 syarat.
Diterjemahkan
dari makalah DR. Khalid bin ‘Aly Al-Musyaiqih, “Mu’amalah Al-Maliah
Al-Muashirah”, Daurah ‘Ilmiyah Di Masjid Ar-Rajihi, Madinah, Buraidah, th.
1424 H / 2002 M.








0 komentar:
Posting Komentar